Tata Tertib Guru


  1. Guru yang mengajar jam pertama masuk pk. 06.45 wita, sedangkan untuk jam berikutnya 30 menit sebelum jam mengajar.
  2. Ketika berada di lingkungan madrasah, baik karena ada tugas mengajar maupun karena tugas lain (walaupun tidak memiliki jam mengajar) wajib berpakaian sopan dan mengenakan baju seragam sesuai dengan kesepakatan.
  3. Guru perempuan mengenakan busana Muslimah
  4. Guru Wajib mengajar 24 jam seminggu dan minimal 5 hari seminggu.
  5. Guru yang tidak mendapatkan jam mengajar sampai 24 jam, kekurangannya dipenuhi dengan melaksanakan piket, BP, piket di per-pustakaan, atau UKS.
  6. Jika tidak masuk mengajar dengan alasan apapun harus memberitahu kepada Waka Kurikulum /guru piket dan berkoordinasi dengan guru lainnya yang serumpun.
  7. Jika akan meninggalkan tugas pada saat memiliki jam mengajar wajib memberitahukan kepada guru piket. 
  8. Jika meninggalkan madrasah minimal satu hari harus menulis surat yang ditujukan kepada Kepala Madrasah/Waka Kurikulum.
  9. Jika hendak memberikan hukuman kepada siswa yang melaksanakan pelanggaran yang cukup serius harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan wali kelas dan guru BP.
  10. Tidak diperkenankan memberikan hukuman fisik kepada siswa dengan alasan apapun.
  11. Tidak mengucapkan kata-kata yang tidak mendidik kepada siswa.
  12. Tidak diperkenankan merokok di lingkungan madrasah (Merokok di Kantin).
  13. Guru Wajib melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah di madrasah bergabung dengan siswa dan guru-guru lainnya.
  14. Guru Wajib mengikuti rapat koordinasi dan rapat-rapat madrasah lainnya jika memang diundang.
  15. Guru Wajib menyukseskan seluruh kegiatan yang diprogramkan madrasah secara aktif.
  16. Guru Wajib menyerahkan administrasi pembelajaran pada awal tahun pembelajaran kepada Koordinator Bidang Kurikulum.
  17. Guru Wajib membuat daya serap siswa di akhir UAS dan menyerahkannya kepada Waka Kurikulum
  18. Guru Wajib menyerahkan nilai harian, , dan nilai UAS sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
  19. Guru Wajib memberikan remedial dan bimbingan terhadap siswa yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.
Tags:

MTs Negeri Samboja

“Menjadi Madrasah PERMATAKIB ( Prestasi, Edukatif, Rasional, Menyenangkan, Agamis, Trampil, Asri, Kreatif, Inovatif, Tertib, Aman dan Berbudaya.”